KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danantara tengah bersiap untuk mengantongi 5 sampai 10% saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu dekat. CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan rencana kepemilikan saham ini masih berproses dan akan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini selanjutnya akan dijadikan landasan hukum demutualisasi BEI. "Peraturan OJK-nya sudah keluar dan kami Danantara porsinya yang sedang dibicarakan itu 5%-10%," kata Rosan di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Saham ASGR Melejit 13,51%, Astra Graphia Bagikan Dividen Interim Rp 297 per Saham Rosan membantah Danantara akan menguasai 40% saham BEI. Menurutnya kepemilikan hingga 30%-40% tersebut akan dikuasai oleh banyak pihak termasuk intansi pemerintahan yang di dalamnya ada Kementerian Keuangan. Sementara Danantara sendiri, lanjut Rosan, hanya akan mengantongi 5%-10% saham BEI. "40% itu ada pihak lain ada dari kementerian, Kemenkeu. Kita bersama-sama sampai porsi 30%-40%, tapi porsi Danantara hanya 5%-10%," tegasnya. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yang membuka kepemilikan saham bursa lebih luas, tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB). POJK tersebut diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca Juga: Golden Energy Mines(GEMS) Bagikan Dividen Interim US$200 Juta atau Rp611,93 per Saham Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan Bursa Efek berubah. Saham bursa yang sebelumnya hanya dapat dimiliki Anggota Bursa kini dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan. Salah satu ketentuan utama dalam POJK 13/2026 adalah batas kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek. Namun, pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan hingga di atas 5% masih dimungkinkan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. Kepemilikan di atas 5% tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek. Nilai tambah yang dimaksud antara lain berupa penguatan permodalan, teknologi infrastruktur perdagangan, konektivitas, akses likuiditas, maupun pendalaman pasar.
Baca Juga: Rupiah Dekati Rp 18.000, Intip Pemicu dan Proyeksinya Hingga Akhir 2026 OJK akan memproses permohonan kepemilikan di atas 5% paling lama 20 hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap. Dalam proses tersebut, OJK dapat melakukan klarifikasi, meminta presentasi, pemeriksaan setempat, hingga meminta tambahan dokumen.
Meski demikian, aturan tersebut secara tegas melarang satu pihak menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas. Larangan tersebut berlaku untuk penguasaan secara langsung, tidak langsung maupun melalui afiliasi. POJK juga membuka ruang bagi sejumlah lembaga pemerintah untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News