KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026). CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perombakan besar-besaran kawasan GBK tersebut. Rencananya, GBK akan dijadikan sebagai pusat sport tourism dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. "Karena memang itu adalah sport, jadi GBK-nya tetap ada tapi semuanya kita akan tingkatkan, sempurnakan menjadi standar internasional. Sehingga memberikan sentral ekonomi baru," kata Rosan di Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).
Danantara juga berpeluang merobohkan Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco. Keputusan ini untuk mendukung upaya Danantara dalam membuat kawasan baru di area GBK.
Baca Juga: Wamensesneg Janji Perhatikan Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan "(akan dirobohin?),
eventually ya." tegas Rosan. Lebih lanjut, Rosan menegaskan bahwa pengelolaannya nantinya akan diberikan oleh perusahaan pelat merah di bawah Danantara. Rosan menyebut belum memberikan penugasan kepada perusahaan BUMN. Namun, dia menegaskan bahwa negara memiliki perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti Injourney. Rosan juga mengatakan upaya pengembangan pusat-pusat pariwisata merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Kepala Negara, pariwisata memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. "Jadi kita mesti fokus mana yang mau dikembangkan tidak hanya pariwisatanya tapi secara menyeluruh bagaimana logistiknya, kenyamanannya, transportasinya, aksesibilitasnya dan kebersihannya," tegas Rosan. Sebelumnya, pemerintah mulai melaksanakan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada hari ini (18/6/2026).
Baca Juga: Setelah Eksekusi Hotel Sultan, Pemanfaatan Lapangan Golf Senayan Disorot Pemerintah menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan aset strategis yang berdasarkan putusan pengadilan merupakan barang milik negara. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. "Hari ini kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum, pengadilan," ujar Bambang di area Eks Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). Menurut Bambang, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV. Karena itu, pemerintah berkepentingan memastikan aset tersebut kembali berada di bawah penguasaan negara.
Baca Juga: Negara Mengambil Alih Aset Hotel Sultan Bambang menilai kawasan eks Hotel Sultan merupakan aset strategis yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik setelah kembali dikuasai negara. "Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News