Danantara Belum Ajukan Resmi Kepemilikan Saham BEI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Danantara Indonesia untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga kini belum masuk dalam pengajuan resmi kepada BEI. Hal tersebut disampaikan manajemen BEI di tengah proses persiapan demutualisasi bursa berdasarkan regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan bahwa Danantara tengah bersiap untuk mengantongi 5% sampai 10% saham BEI.

Rosan menegaskan, rencana kepemilikan saham tersebut masih dalam proses dan akan disesuaikan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.


Namun, Danantara disebut belum menyampaikan pengajuan resmi terkait komitmen kepemilikan saham tersebut kepada BEI. Sebelumnya, Danantara diketahui telah menyampaikan surat pernyataan minat sebagai pemegang saham BEI.

Baca Juga: Prospek Bitcoin dan Ether di Kuartal IV Masih Akan Dibayangi Sentimen Global

"Belum, belum," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, saat dikonfirmasi mengenai porsi saham yang hendak digenggam Danantara, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Jeffrey tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai minat Danantara tersebut. Ia mengatakan, BEI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK mengenai demutualisasi bursa.

Dalam RUPSLB tersebut, BEI akan membahas perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan. Perubahan tersebut juga akan diputuskan melalui mekanisme RUPSLB.

"Karena sudah ada mandat dari POJK 13, tentu kami harus menjalankan mandat dari POJK tersebut. Jadi salah satu agenda dalam RUPSLB nanti mungkin adalah penyesuaian anggarar dasar Bursa Efek Indonesia terhadap POJK tersebut," pungkas Jeffrey.

Aturan Demutualisasi Bursa

Sebelumnya, OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yang membuka kepemilikan saham bursa secara lebih luas dan tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB).

POJK tersebut diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Pekan Depan, Yield UST dan Minyak jadi Sorotan

Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan Bursa Efek mengalami perubahan. Saham bursa yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa kini dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan.

Salah satu ketentuan utama dalam POJK 13/2026 mengatur batas kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.

Meski demikian, pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan saham hingga di atas 5% tetap dimungkinkan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.

Kepemilikan saham di atas 5% tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek. Nilai tambah tersebut antara lain dapat berupa penguatan permodalan, teknologi infrastruktur perdagangan, konektivitas, akses likuiditas, maupun pendalaman pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News