Danantara Berencana Kantongi 5%-10% Saham BEI Pasca Demutualisasi, Ini Kata Dirut BEI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa Danantara Indonesia belum menyampaikan pengajuan resmi terkait rencana kepemilikan saham BEI dalam proses demutualisasi bursa.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan, Danantara tengah bersiap untuk mengantongi 5 sampai 10% saham.

Rosan menegaskan rencana kepemilikan saham ini masih berproses dan akan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini selanjutnya akan dijadikan landasan hukum demutualisasi BEI. 


Baca Juga: Abadi Lestari (RLCO) Buka Kanal Domestik untuk Produk Sarang Burung Walet Premium

Namun begitu, Danantara disebut belum mengajukan komitmen tersebut kepada BEI. Sebelumnya Danantara diketahui telah menyampaikan surat pernyataan minat sebagai pemegang saham BEI.

"Belum, belum," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, saat dikonfirmasi tentang porsi saham yang hendak digenggam Danantara, di Gedung BEl, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Jeffrey tak menjelaskan lebih lanjut terkait minat Danantara. Namun ia mengatakan, BEI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagai tindak lanjut POJK demutualisasi.

Dalam RUPSLB tersebut. BEI akan membahas tentang perubahan Anggaran Dasar (AD). Perubahan tersebut juga akan diputuskan dalam mekanisme tersebut.

"Karena sudah ada mandat dari POJK 13, tentu kami harus menjalankan mandat dari POJK tersebut. Jadi salah satu agenda dalam RUPSLB nanti mungkin adalah penyesuaian anggaran dasar Bursa Efek Indonesia terhadap POJK tersebut," jelas Jeffrey.

Baca Juga: Penjualan ICBP Juli-Agustus Tumbuh 11%, Tapi Harga Bahan Baku Mulai Tekan Margin

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yang membuka kepemilikan saham bursa lebih luas, tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB).

POJK tersebut diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan Bursa Efek berubah. Saham bursa yang sebelumnya hanya dapat dimiliki Anggota Bursa kini dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan. 

Salah satu ketentuan utama dalam POJK 13/2026 adalah batas kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.

Baca Juga: Perkasa, Rupiah Spot Menguat 0,14% ke Rp 17.942 per Dolar AS pada Jumat (2/10) Pagi

Namun, pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan hingga di atas 5% masih dimungkinkan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. 

Kepemilikan di atas 5% tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek. Nilai tambah yang dimaksud antara lain berupa penguatan permodalan, teknologi infrastruktur perdagangan, konektivitas, akses likuiditas, maupun pendalaman pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News