Danantara Berpotensi Kuasai Saham BEI, Ini Tantangan Demutualisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membawa perubahan pada struktur kepemilikan. Tantangannya, perubahan tersebut harus diikuti mekanisme pengendalian agar kepentingan pemegang saham tidak mengganggu independensi BEI.

Berdasarkan dokumen pertemuan BEI dengan pemegang saham, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara berpotensi memiliki porsi sekitar 40,12% saham BEI setelah proses demutualisasi.

Besarnya porsi kepemilikan tersebut membuat desain hak suara menjadi penting. Pengamat Pasar Modal Hendra Wardhana mengatakan demutualisasi tidak sekadar mengubah pemilik saham, tetapi juga harus membangun tata kelola yang seimbang.


“Demutualisasi pada dasarnya bukan sekadar mengubah siapa yang memiliki saham Bursa, tetapi mengubah desain tata kelola agar kepentingan pemilik modal, Anggota Bursa, investor, dan fungsi Bursa sebagai SRO tetap berada dalam keseimbangan,” katanya kepada Kontan, Minggu (20/9/2026).

Baca Juga: Cek Prospek dan Rekomendasi Saham Petrosea (PTRO) Setelah Raih Lonjakan Kinerja

Menurut Hendra, Pasal 3 ayat (3) POJK Nomor 13 Tahun 2026 dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian. Ketentuan tersebut mewajibkan persetujuan OJK sebelum Bursa menerbitkan klasifikasi saham berbeda.

Asal tahu saja, POJK tersebut menetapkan setiap saham Bursa memiliki satu hak suara. Namun, jika Bursa menerbitkan klasifikasi saham dengan hak suara atau hak melekat berbeda, persetujuan OJK wajib diperoleh terlebih dahulu.

“Jangan sampai saham dengan hak suara khusus justru menciptakan bentuk dominasi baru yang tidak terlihat dari persentase kepemilikan modal. Prinsip yang ideal adalah memisahkan antara hak ekonomi dan hak pengendalian,” kata Hendra.

Menurutnya, pemegang saham tetap dapat memperoleh hak ekonomi sesuai kepemilikannya. Sementara itu, hak suara terkait regulasi, pengawasan, dan independensi Bursa perlu dirancang agar tidak terkonsentrasi pada satu kelompok.

Karena itu, kata Hendra, apabila terdapat saham dengan hak suara lebih besar, penggunaannya menurut Hendra sebaiknya dibatasi untuk keputusan tertentu yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan Bursa sebagai infrastruktur pasar.

“Kalau terdapat saham dengan hak suara lebih besar, penggunaannya sebaiknya dibatasi hanya untuk keputusan tertentu yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan Bursa sebagai infrastruktur pasar, bukan untuk mengendalikan seluruh keputusan strategis,” ucapnya.

Baca Juga: HPM Nikel Direvisi, Begini Dampaknya terhadap Saham MBMA, NCKL, INCO dan ANTM

Hendra juga menilai keputusan seperti perubahan hak suara, struktur kepemilikan, pengangkatan pengurus tertentu, aturan perdagangan, pencatatan, delisting, dan pengawasan pasar membutuhkan mekanisme persetujuan berlapis.

“Dengan demikian, pemegang saham tetap memiliki hak sebagai pemilik perusahaan, tetapi tidak memiliki kunci tunggal untuk menentukan arah Bursa. Model seperti ini penting karena setelah demutualisasi akan muncul potensi konflik kepentingan,” katanya.

Hendra bilang mekanisme pengamanan juga perlu mencakup batas kepemilikan dan transparansi beneficial ownership. Langkah ini diperlukan untuk mencegah akumulasi pengaruh melalui perusahaan terafiliasi atau kelompok usaha.

Di sisi lain, Hendra menilai kontrol demutualisasi tidak berhenti pada kepemilikan. Pemisahan fungsi komersial dan fungsi Self-Regulatory Organization (SRO) juga menjadi bagian penting dari desain tata kelola.

“Bursa memang membutuhkan pendapatan dan harus berkembang secara bisnis, tetapi keputusan yang menyangkut pengawasan, regulasi, penegakan disiplin, pencatatan, perdagangan, dan perlindungan investor tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan mengejar keuntungan,” kata dia.

Baca Juga: Risiko Fiskal Bayangi Pergerakan CDS Indonesia hingga Akhir 2026

POJK 13/2026 turut mengatur pemisahan tersebut. Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan wajib dipisahkan dari direksi yang menangani fungsi pengawasan dan bisnis Bursa, disertai penyekatan informasi.

Menurut Hendra, struktur tersebut penting agar perubahan kepemilikan tidak ikut mengubah independensi Bursa dalam menjalankan fungsi SRO. Terlebih, Bursa memiliki kepentingan komersial sekaligus mandat pengaturan.

“Jangan sampai sebelumnya Bursa terlalu dekat dengan kepentingan Anggota Bursa, kemudian setelah demutualisasi justru terlalu dekat dengan kepentingan pemegang saham mayoritas,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News