KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menyetorkan dividen sebesar Rp 120 triliun kepada negara pada tahun ini mendapat sorotan ekonom.
Pemerintah dinilai memang memiliki alasan fiskal untuk meminta kontribusi dari Danantara, tetapi lembaga tersebut jangan sampai hanya diposisikan sebagai sumber penerimaan jangka pendek untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengatakan pemerintah perlu memperjelas dasar hukum, sumber dana, mekanisme pembagian, serta dampak setoran tersebut terhadap mandat Danantara sebagai pengelola dan pengembang aset negara.
Baca Juga: Setiap Warga yang Genap Berusia 17 Tahun Otomatis Dapat Rekening Bersaldo Rp 50.000 "Danantara jangan diposisikan sebagai kasir APBN, tetapi sebagai investment engine negara," ujar Ronny kepada Kontan, Selasa (8/9/2026). Menurut Ronny, persoalan dividen berubah sejak dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan kepada Danantara. Sebelumnya, dividen BUMN diterima pemerintah dan masuk ke APBN. Kini, Danantara memiliki mandat untuk mengelola aset sekaligus menginvestasikan kembali hasil pengelolaannya. Oleh karena itu, dia menilai perlu dibedakan antara dividen BUMN yang diterima Danantara dengan laba atau hasil investasi Danantara yang memang dapat dibagikan kepada negara secara
prudent. Pembedaan tersebut penting agar pemerintah tidak mengambil dana yang sebenarnya dibutuhkan Danantara untuk melakukan reinvestasi. Ronny mengatakan setoran Rp 120 triliun tidak menjadi masalah secara prinsip apabila dana tersebut memang berasal dari keuntungan yang sudah tersedia untuk dibagikan setelah memperhitungkan kebutuhan investasi, kewajiban, cadangan risiko, dan kebutuhan likuiditas Danantara. "Bahkan secara ekonomi, negara sebagai
ultimate owner memang berhak memperoleh return dari aset yang dikelolanya," katanya. Namun, dia mengingatkan risiko apabila angka Rp 120 triliun ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kebutuhan APBN, kemudian Danantara diminta mencari sumber dana untuk memenuhi setoran tersebut. Menurutnya, pola tersebut kurang sehat bagi lembaga yang memiliki mandat sebagai sovereign wealth fund. Danantara seharusnya dikelola dengan orientasi jangka panjang.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Ingatkan Moral Hazard dari Penambahan Layer Cukai Rokok "Jangan sampai aset negara dijadikan sumber penerimaan jangka pendek secara berlebihan sehingga kemampuan Danantara untuk melakukan investasi strategis justru tergerus," jelas Ronny. Ronny mendorong pemerintah dan Danantara menyepakati
dividend policy atau kebijakan pembagian dividen yang jelas. Kebijakan tersebut dapat mengatur berapa bagian keuntungan yang dapat disetorkan kepada negara, berapa yang wajib direinvestasikan, serta berapa yang harus disimpan sebagai
buffer. Dengan adanya formula tersebut, pemerintah tidak perlu menentukan besaran setoran secara ad hoc setiap tahun. Di sisi lain, Danantara juga memiliki kepastian dalam menyusun strategi investasinya. "Yang juga penting, jangan sampai kebutuhan fiskal hari ini mengorbankan
return negara di masa depan," tegasnya. Dia mencontohkan, apabila Rp 120 triliun yang diambil saat ini membuat Danantara kehilangan kesempatan melakukan investasi yang berpotensi menghasilkan keuntungan lebih besar dalam beberapa tahun ke depan, negara justru bisa mengalami
opportunity cost. Ronny menegaskan pemerintah tetap memiliki hak untuk meminta setoran dari Danantara sebagai pemilik aset negara. Namun, mekanismenya harus didasarkan pada prinsip
sustainable payout, bukan sekadar mengambil kas. "Danantara harus memberikan kontribusi kepada APBN, tetapi pada saat yang sama harus tetap mampu mengembangkan nilai aset negara," katanya. Menurut dia, pemerintah seharusnya tidak hanya bertanya berapa dana yang bisa diambil dari Danantara tahun ini. Pemerintah juga perlu menghitung berapa nilai yang dapat diciptakan Danantara bagi negara dalam lima, 10, hingga 20 tahun mendatang.
Baca Juga: 36 Proyek KPBU Sudah Diteken Pemerintah, Nilainya Tembus Rp 300 Triliun Jika angka Rp 120 triliun masih belum sepenuhnya final secara kelembagaan dan terdapat perbedaan informasi antara pemerintah dengan Danantara, Ronny menilai aspek tata kelola dan mekanismenya perlu diselesaikan terlebih dahulu. Sementara itu, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menyoroti konsep awal pembentukan Danantara. Menurutnya, pada konsep awal, Danantara tidak menerima Penyertaan Modal Negara (PMN), tetapi juga tidak memberikan dividen kepada negara. Saat ini, lanjut Wijayanto, Danantara justru membutuhkan dividen BUMN untuk membiayai restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah. "Danantara membutuhkan dividen BUMN untuk melakukan restrukturisasi BUMN yang memerlukan dana tidak kecil," kata Wijayanto. Ia memperkirakan restrukturisasi BUMN Karya saja membutuhkan dana sekitar Rp 75 triliun hingga Rp 100 triliun. Oleh karena itu, Wijayanto meminta pemerintah konsisten dengan konsep awal Danantara yang sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. "Sebaiknya kita konsisten dengan rencana awal, seperti yang dinarasikan Pak Prabowo sendiri," katanya. Wijayanto juga mengingatkan pemerintah agar memberikan penjelasan apabila memang terjadi perubahan kebijakan terkait pembagian dividen Danantara.
Baca Juga: Utang Pemerintah 2027 Dipatok hingga 40,64% dari PDB "Jika sekarang Presiden berubah narasi, perlu double check, jangan sampai reputasi Presiden jatuh akibat terkesan flip-flop," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Danantara akan menyetorkan dividen sebesar Rp 120 triliun kepada negara pada tahun ini. Dana tersebut akan menjadi tambahan penerimaan dalam APBN 2026. Purbaya mengatakan pembahasan mengenai pembagian dividen Danantara telah dilakukan. Kementerian Keuangan tinggal menunggu waktu pencairan atau penyetoran dana tersebut kepada pemerintah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News