Danantara Disorot, Laporan Tahunan Tak Kunjung Terbit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga memasuki bulan kelima tahun 2026, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara belum juga mempublikasikan laporan tahunan tahun anggaran 2025.

Padahal, sesuai ketentuan, laporan tersebut seharusnya disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kondisi ini memicu kritik terhadap komitmen tata kelola lembaga yang mengelola aset strategis negara tersebut.


Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keterlambatan itu mencerminkan buruknya kepatuhan terhadap regulasi.

“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak adanya komitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN menjadi riskan,” ujar Herry di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, tahun anggaran pemerintah berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, laporan kinerja Danantara seharusnya sudah disampaikan paling lambat akhir Februari 2026.

Namun hingga kini, laporan tersebut belum juga dipublikasikan.

Baca Juga: Danantara Kucurkan Rp 116 Triliun untuk Hilirisasi, 13 Proyek Strategis Digenjot

Sebagai badan publik yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara dan dibiayai oleh APBN, Danantara dinilai memiliki kewajiban yang sama seperti kementerian atau lembaga negara lainnya dalam hal pelaporan kinerja dan keuangan.

Laporan tahunan tersebut semestinya memuat capaian kinerja sepanjang tahun anggaran, termasuk penggunaan anggaran dan laporan keuangan lembaga.

Herry menilai sedikitnya terdapat tiga regulasi yang dilanggar terkait belum diterbitkannya laporan tahunan Danantara.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa laporan kinerja wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan tersebut harus disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, dan Menteri PAN-RB.

“Aturan itu bahkan memuat sanksi berupa penangguhan anggaran atau penundaan pencairan dana. Tapi di luar sanksi, keterlambatan ini merupakan preseden buruk bagi pengelolaan BUMN,” kata Herry.

Selain itu, ia menyebut Danantara juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 mengenai petunjuk teknis pelaporan kinerja instansi pemerintah.

Herry mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian serius terhadap budaya pengabaian regulasi di lingkungan lembaga negara.

“Kelakuan seperti ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.

Ia menilai pelanggaran oleh Danantara berpotensi memberi kesan bahwa BUMN dapat mengabaikan aturan tanpa konsekuensi serius.

“Sangat sulit dicerna akal sehat. Lembaga yang diisi orang-orang berpengalaman justru memberi contoh pelanggaran di depan mata,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News