Danantara Hormati Kewenangan OJK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola



​KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danantara Indonesia menegaskan penerapan prinsip tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas di tengah sorotan terhadap investasi pribadi CIO Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir di Supra Sekuritas.

Pandu menyatakan, kepemilikan sahamnya di sejumlah perusahaan merupakan bagian dari investasi pribadi yang telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu.

Ia mengklaim mayoritas investasinya bersifat minoritas dan pasif, tanpa keterlibatan dalam operasional harian maupun pengambilan keputusan perusahaan.


Baca Juga: Penurunan Beban Bunga Belum Mampu Dongkrak Kinerja Bank Swasta di Kuartal III-2026

"Saya telah berinvestasi di sejumlah perusahaan semenjak puluhan tahun lalu, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Dari jumlah tersebut, kebanyakan saya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif. Tak terlibat di operasional harian dan pengambilan keputusan," ujar Pandu dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Ia juga menekankan perlunya membedakan status kepemilikan saham dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan.

Menurut Pandu, temuan dan sanksi yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aktivitas perusahaan semestinya ditangani oleh perusahaan bersangkutan melalui mekanisme regulasi yang berlaku.

"Status kepemilikan saham saya harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Temuan dan sanksi yang diumumkan oleh OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan, dan sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Cermati Strategi Pencadangan Perbankan di Kuartal III-2026

Menanggapi hal tersebut, CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa institusinya memiliki kerangka tata kelola yang mengatur seluruh jajaran pimpinan, termasuk mengenai investasi pribadi dan potensi konflik kepentingan.

"Danantara Indonesia berkomitmen menjalankan standar tertinggi dalam tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Seluruh jajaran pimpinan kami tunduk pada kode etik dan kebijakan konflik kepentingan, termasuk kewajiban pengungkapan investasi pribadi, dan kami menjalankan kewajiban tersebut dengan sungguh-sungguh," ujar Rosan.

Pandu turut menyatakan dukungannya terhadap transparansi, tata kelola, dan penegakan aturan di pasar modal Indonesia.

Ia juga mendukung pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan.

"Komitmen saya tetap sama, dukung terus transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal. Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali," kata Pandu.

Baca Juga: Laba Bank Danamon Tumbuh 19% Jadi Rp 3,5 Triliun hingga September 2026

Rosan menambahkan, Danantara menghormati kewenangan OJK sebagai regulator dan mendukung upaya penguatan integritas pasar modal Indonesia.

"Kami sepenuhnya menghormati kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendukung upayanya dalam memperkuat integritas pasar modal Indonesia," ujarnya.

Danantara menyatakan akan terus menerapkan prinsip tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan konflik kepentingan dalam menjalankan mandat institusi dan menjaga kepercayaan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News