KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) meminta BUMN segera melakukan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Hal ini tercantum dalam surat nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 perihal Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN. Surat ini ditujukan kepada 52 direktur utama BUMN. Dalam surat itu disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Danantara menginstruksikan bagi seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN, dan cucu perusahaan BUMN, yang belum melaksanakan RUPS Tahunan, untuk dapat menyelenggarakan RUPS Tahunan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Danantara Instruksikan BUMN Segera Gelar RUPS Tahunan, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) meminta BUMN segera melakukan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Hal ini tercantum dalam surat nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 perihal Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN. Surat ini ditujukan kepada 52 direktur utama BUMN. Dalam surat itu disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Danantara menginstruksikan bagi seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN, dan cucu perusahaan BUMN, yang belum melaksanakan RUPS Tahunan, untuk dapat menyelenggarakan RUPS Tahunan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TAG: