KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan Kementerian BUMN dan pengalihan kewenangannya ke lembaga khusus kembali menguat dalam revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyebut, transformasi menjadi Lembaga BUMN dinilai sebagai langkah korektif untuk memperbaiki tata kelola dan efektivitas pengawasan. Menurut Nurdin, dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara selama ini memunculkan kebingungan arah kebijakan, duplikasi program, dan lambatnya proses restrukturisasi serta merger.
Danantara Kian Eksis, Status Kementerian Ini Bakal Disetip
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan Kementerian BUMN dan pengalihan kewenangannya ke lembaga khusus kembali menguat dalam revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyebut, transformasi menjadi Lembaga BUMN dinilai sebagai langkah korektif untuk memperbaiki tata kelola dan efektivitas pengawasan. Menurut Nurdin, dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara selama ini memunculkan kebingungan arah kebijakan, duplikasi program, dan lambatnya proses restrukturisasi serta merger.
TAG: