KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak lagi mendapatkan tantiem, insentif maupun penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan. Ini setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha. Keputusan tersebut diteken Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Perkasa Roeslani.
Danantara: Komisaris BUMN Tak Diperkenankan Dapat Tantiem dan Insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak lagi mendapatkan tantiem, insentif maupun penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan. Ini setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha. Keputusan tersebut diteken Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Perkasa Roeslani.
TAG: