KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memerintahkan kepada seluruh BUMN dan juga anak usahanya untuk tidak melakukan perombakan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Danantara tertanggal 23 Juni 2025 bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 perihal arahan Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP) dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN. "Seluruh BUMN, AP dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," katanya dalam surat yang dikutip Minggu (29/6).
Danantara Larang Pergantian Direksi BUMN, Ada Apa ?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memerintahkan kepada seluruh BUMN dan juga anak usahanya untuk tidak melakukan perombakan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Danantara tertanggal 23 Juni 2025 bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 perihal arahan Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP) dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN. "Seluruh BUMN, AP dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," katanya dalam surat yang dikutip Minggu (29/6).
TAG: