KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) digadang-gadang sebagai tonggak baru pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara juga diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%. Namun, di balik ambisi besar tersebut, muncul sejumlah catatan kritis terkait risiko tata kelola, politisasi, hingga kerentanan investasi global yang perlu diantisipasi sejak awal. Pembentukan BPI Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, dengan mandat utama mengonsolidasikan pengelolaan BUMN agar lebih efisien dan berdaya saing global. Nagara Institute mengingatkan, konsolidasi aset dalam skala besar juga membawa risiko sistemik jika tidak diiringi pengawasan dan tata kelola yang kuat.
Danantara Menghadapi Tantangan Tata Kelola dan Investasi, Begini Solusinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) digadang-gadang sebagai tonggak baru pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara juga diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%. Namun, di balik ambisi besar tersebut, muncul sejumlah catatan kritis terkait risiko tata kelola, politisasi, hingga kerentanan investasi global yang perlu diantisipasi sejak awal. Pembentukan BPI Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, dengan mandat utama mengonsolidasikan pengelolaan BUMN agar lebih efisien dan berdaya saing global. Nagara Institute mengingatkan, konsolidasi aset dalam skala besar juga membawa risiko sistemik jika tidak diiringi pengawasan dan tata kelola yang kuat.