MOMSMONEY.ID - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara resmi terbentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (4/2/2025). Pengesahan ini menandai langkah penting dalam penyempurnaan sistem hukum yang terkait dengan kewenangan dan fungsi Danantara, agar sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto. Namun, meski UU BUMN telah disahkan, agar BPI Danantara dapat berfungsi secara maksimal, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut dalam hal pembagian kewenangan, transparansi dalam pemilihan pejabat pengelola, serta penyesuaian regulasi yang memberi fleksibilitas pada investasi.
Danantara Siap Beroperasi, tapi Masih Butuh Pembenahan Regulasi
MOMSMONEY.ID - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara resmi terbentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (4/2/2025). Pengesahan ini menandai langkah penting dalam penyempurnaan sistem hukum yang terkait dengan kewenangan dan fungsi Danantara, agar sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto. Namun, meski UU BUMN telah disahkan, agar BPI Danantara dapat berfungsi secara maksimal, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut dalam hal pembagian kewenangan, transparansi dalam pemilihan pejabat pengelola, serta penyesuaian regulasi yang memberi fleksibilitas pada investasi.