Danantara Siapkan Dua Fase DSI untuk Awasi Harga Ekspor hingga Serap Devisa SDA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai instrumen baru pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Entitas di bawah Danantara Indonesia tersebut akan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan DSI dibentuk untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor, meningkatkan transparansi transaksi, hingga mengoptimalkan pengelolaan devisa negara.

Menurut Pandu, DSI nantinya akan menjalankan fungsi memastikan transaksi ekspor dilakukan secara akuntabel dan sesuai harga pasar.


Baca Juga: Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Dibentuk Agar Devisa Tak Parkir di Luar Negeri

“Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Berdaya Indonesia atau DSI,” ujar Pandu di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Sementara itu, Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia Rohan Hafas menjelaskan DSI akan berjalan dalam dua fase.

Pada fase pertama, DSI akan berfungsi sebagai pengawas transaksi ekspor komoditas strategis. Fokus utama tahap ini adalah memastikan harga jual ekspor telah mencerminkan harga pasar internasional dan mencegah praktik under invoicing maupun under pricing.

“PT DSI ini akan lebih fokus apakah transaksi yang dilakukan sudah normal, artinya harganya sudah mencerminkan harga pasar,” ujar Rohan.

Ia menjelaskan pada tahap awal DSI tidak berperan sebagai pembeli maupun penjual, melainkan bertindak di sisi pemerintah untuk mengawasi lalu lintas perdagangan antara eksportir dan pembeli luar negeri.

Menurut Rohan, acuan harga akan mengacu pada harga komoditas global yang sudah terbentuk di pasar internasional seperti harga crude palm oil (CPO), minyak mentah, hingga batu bara.

“Harga komoditas-komoditas saat ini apalagi batu bara, sawit itu sudah ada bursanya secara internasional,” katanya.

Baca Juga: Industri Mebel Kena Imbas Rupiah, Biaya Hardware hingga Sparepart Naik

Pemerintah menilai pengawasan diperlukan karena praktik under invoicing selama ini diduga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.

Rohan menyebut berdasarkan data yang dipaparkan Presiden Prabowo Subianto, nilai praktik under invoicing selama 34 tahun mencapai Rp 15.400 triliun.

“Negara tidak menerima pajaknya sesuai yang seharusnya didapat. Hanya seperlimanya, hanya 20 persen, 80 persen hilang,” ujarnya.

Selain kehilangan pajak, pemerintah juga menilai devisa hasil ekspor banyak yang tidak kembali ke dalam negeri karena hasil penjualan diparkir di luar negeri melalui perusahaan afiliasi.

Pada fase kedua, fungsi DSI akan diperluas menjadi pembeli langsung komoditas SDA strategis dari eksportir domestik sebelum dijual kembali ke pasar global.

“Di tahap kedua PT DSI ini jadi buyer, bukan pihak perantara lagi,” kata Rohan.

Dengan skema tersebut, devisa hasil ekspor diharapkan masuk langsung ke sistem keuangan domestik karena pembayaran ekspor diterima oleh badan milik negara.

Baca Juga: Sektor Migas Dikecualikan dari Aturan Tata Kelola Ekspor, Bahlil Jelaskan Alasannya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas SDA yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal mulai Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News