KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memperkuat pengawasan tata niaga ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Entitas yang berada di bawah Danantara Indonesia itu akan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari implementasi kebijakan baru tata kelola ekspor SDA.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan DSI dibentuk untuk memperkuat transparansi perdagangan ekspor-impor serta memastikan transaksi ekspor dilakukan secara akuntabel dan sesuai harga pasar.
Baca Juga: Industri Mebel Kena Imbas Rupiah, Biaya Hardware hingga Sparepart Naik “Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Berdaya Indonesia atau DSI yang akan beroperasi dalam kerangka BUMN efektif per 1 Juni 2026,” ujar Pandu, Rabu (20/5/2026). Menurut Pandu, DSI nantinya akan menjalankan sejumlah fungsi mulai dari penguatan tata kelola perdagangan, optimalisasi pengelolaan devisa negara, hingga konsolidasi data dan efisiensi sektor ekspor komoditas. Ia menegaskan skema baru tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. “
The world is happy, Indonesia
should be happier. Dan ini adalah sumber daya Indonesia untuk dunia yang membawa kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia,” katanya. Sementara itu,
Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia Rohan Hafas menjelaskan pembentukan DSI akan dilakukan dalam dua fase. Pada fase pertama, DSI akan berfungsi sebagai pengawas lalu lintas perdagangan komoditas ekspor untuk memastikan transaksi dilakukan sesuai harga pasar dan mencegah praktik
under invoicing maupun
under pricing. “PT DSI ini akan lebih fokus apakah transaksi yang dilakukan sudah normal, artinya harganya sudah mencerminkan harga pasar,” ujar Rohan.
Baca Juga: Sektor Migas Dikecualikan dari Aturan Tata Kelola Ekspor, Bahlil Jelaskan Alasannya Menurut dia, fungsi DSI pada tahap awal bukan sebagai pembeli maupun penjual, melainkan mewakili pemerintah dalam mengawasi transaksi antara eksportir dan pembeli luar negeri. Rohan mengungkapkan praktik
under invoicing selama puluhan tahun telah menyebabkan potensi penerimaan negara hilang dalam jumlah besar. Berdasarkan data yang dipaparkan Presiden Prabowo Subianto, nilai under invoicing selama 34 tahun disebut mencapai Rp 15.400 triliun. “Negara tidak menerima pajaknya sesuai yang seharusnya didapat. Hanya seperlimanya, hanya 20 persen, 80 persen hilang,” katanya. Ia menjelaskan praktik tersebut umumnya dilakukan dengan menyepakati harga jual jauh di bawah harga pasar antara penjual dan pembeli yang terafiliasi di luar negeri. Setelah komoditas dijual kembali di pasar internasional dengan harga normal, hasil penjualan disebut kerap diparkir di luar negeri dan tidak kembali ke Indonesia. Pada fase kedua, DSI akan menjalankan fungsi lebih besar sebagai pembeli komoditas SDA strategis sebelum dijual kembali ke pasar global. “Di tahap kedua PT DSI ini jadi buyer, bukan pihak perantara lagi,” ujar Rohan. Dengan skema tersebut, devisa hasil ekspor diharapkan dapat masuk langsung ke dalam negeri karena transaksi dilakukan melalui badan usaha milik negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas SDA yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut akan mencakup komoditas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro alloy. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan ekspor, memberantas transfer pricing dan under invoicing, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.
Baca Juga: INAPA 2026 dan Busworld SEA 2026 Dibuka, Soroti Transformasi Mobilitas Berkelanjutan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News