KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang mendorong kewajiban bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencari mitra sesama BUMN dalam pengadaan proyek strategis mendapat sorotan. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai kebijakan ini memiliki potensi manfaat sekaligus risiko mal administrasi jika tidak dikelola dengan transparan. Yeka menjelaskan, kebijakan yang mewajibkan BUMN menggunakan sesama BUMN sebagai mitra, seperti pemesanan kereta ke PT INKA atau kapal ke PT PAL, secara prinsip dimungkinkan dalam kerangka penguatan industri nasional.
Baca Juga: BPS : Sebanyak 52,75% Penduduk Miskin di Indonesia Berada di Pulau Jawa Menurutnya, sinergi ini dianggap sebagai instrumen untuk menjaga nilai tambah tetap di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada pihak luar. "Namun, kebijakan ini tidak boleh bersifat absolut, harus tetap mempertimbangkan kesiapan teknis, efisiensi biaya, kualitas, serta kepastian waktu pelaksanaan proyek," ujarnya kepada Kontan Kamis (5/2/2026). Terkait risiko monopoli, Yeka menyebutkan bahwa dalam perspektif tata kelola, potensi tersebut memang ada. Hal ini bisa terjadi jika penunjukan sesama BUMN dilakukan secara tertutup tanpa mekanisme evaluasi yang objektif. "Sinergi BUMN tidak identik dengan monopoli, tetapi ia bisa bergeser menjadi praktik monopolistik apabila menghilangkan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa," tegasnya. Menanggapi proyek Danantara ini, Yeka menuturkan, kebijakan ini harus ditopang oleh tata kelola yang kuat, tidak cukup hanya bermodalkan niat baik untuk penguatan BUMN semata. Harus ada kejelasan mengenai dasar hukum, kriteria penunjukan mitra, hingga mekanisme pengawasan yang ketat. "Harus ada kejelasan dasar hukum, kriteria penunjukan mitra, mekanisme pengawasan, serta ruang koreksi jika dalam praktiknya menimbulkan inefisiensi, pemborosan anggaran, atau bahkan potensi maladministrasi," tambahnya. Lebih lanjut, Yeka menambahkan, negara tidak cukup hanya mengonsolidasikan aset dan proyek melalui Danantara, tetapi juga wajib memastikan setiap kebijakan publik memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan keterbukaan. "Setiap kebijakan publik memberi manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepentingan publik," pungkasnya. Untuk diketahui, Danantara resmi menunjuk PT PAL Indonesia sebagai anchor atau jangkar utama bagi industri perkapalan nasional, sekaligus mewajibkan perusahaan pelat merah lainnya untuk memproduksi kebutuhan armadanya di galangan kapal tersebut. Kebijakan ini secara spesifik menyasar sejumlah BUMN yang memiliki kebutuhan armada kapal tinggi, seperti Pertamina International Shipping (PIS), PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), hingga PT ASDP Indonesia Ferry.
Selain itu, Danantara juga menunjuk PT Industri Kereta Api (PT INKA) sebagai basis manufaktur dan pemeliharaan perkeretaapian nasional. Pemerintah bakal mewajibkan seluruh perbaikan industri kereta api dilakukan melalui PT INKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News