Danantara Wajibkan Sinergi Antar BUMN, Pengamat: Ini Bertentangan dengan UU



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang mewajibkan BUMN mencari mitra sesama BUMN dalam pengadaan proyek menuai sorotan tajam. Langkah yang mengarahkan proyek strategis seperti pemesanan kereta ke PT INKA atau kapal ke PT PAL ini dinilai berisiko menabrak aturan hukum.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) FHUI, Ditha Wiradiputra, menilai kewajiban sinergi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha. Menurutnya, instruksi tersebut secara langsung menutup pintu bagi pihak swasta atau pelaku usaha lain.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 154 Kawasan Transmigrasi sebagai Sentra Ekonomi


"Mengenai Danantara yang mewajibkan BUMN mencari mitra sesama BUMN dalam pengadaan proyek, seperti proyek kereta harus ke PT INKA dan kapal ke PT PAL dapat berpotensi bertentangan dengan UU Persaingan, di mana artinya hal tersebut telah menghalangi/menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk dapat bekerja sama atau berusaha dengan BUMN yang bersangkutan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/2/2026).

Ditha menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan. Jika proyek sudah diarahkan sejak awal kepada perusahaan tertentu, maka proses lelang atau tender yang biasanya melekat pada pengelolaan keuangan negara menjadi tidak relevan.

"Sehingga dapat ditafsirkan juga tidak diperlukan lagi adanya proses tender-tender sebagaimana persyaratan yang biasanya diminta dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keuangan negara karena kegiatannya sudah diarahkan kepada pelaku usaha tertentu," imbuhnya.

Tak hanya itu, Ditha memperingatkan bahwa tindakan Danantara ini bisa dikategorikan sebagai praktik monopoli. Hal ini dikarenakan adanya unsur diskriminasi yang mencegah pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pasar yang kompetitif.

"Kegiatan yang dilakukan oleh Danantara tersebut bisa masuk kategori melakukan praktek monopoli karena telah melakukan praktek diskriminasi atau menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pasar," tegas Ditha.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Danantara lebih berhati-hati dalam menelurkan kebijakan operasional. Ditha mengingatkan pentingnya keselarasan dengan regulasi yang ada agar tidak memicu persoalan hukum di masa mendatang.

Baca Juga: Danantara Wajibkan BUMN Belanja ke Sesama Pelat Merah, Ombudsman Ungkap Hal Ini

"Seharusnya Danantara dalam menjalankan aktivitas kegiatan usahanya memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang ada sehingga tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari akibat pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui, Danantara resmi menunjuk PT PAL Indonesia sebagai anchor atau jangkar utama bagi industri perkapalan nasional, sekaligus mewajibkan perusahaan pelat merah lainnya untuk memproduksi kebutuhan armadanya di galangan kapal tersebut.

Kebijakan ini secara spesifik menyasar sejumlah BUMN yang memiliki kebutuhan armada kapal tinggi, seperti Pertamina International Shipping (PIS), PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), hingga PT ASDP Indonesia Ferry.

Selain itu, Danantara juga menunjuk PT Industri Kereta Api (PT INKA) sebagai basis manufaktur dan pemeliharaan perkeretaapian nasional. Pemerintah bakal mewajibkan seluruh perbaikan industri kereta api dilakukan melalui PT INKA.

Selanjutnya: HP Tak Bisa Akses Internet WiFi? 7 Cara Ini Jamin Jaringan Pulih Cepat

Menarik Dibaca: Promo Valentine Indomaret Periode 5-18 Februari 2026, Aneka Cokelat Hemat hingga 30%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News