KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat investasi berbasis Environmental, Social and Governance (ESG) semakin diminati, PT Danareksa Investment Management (PT DIM) meluncurkan produk terbaru berbasis ESG yaitu Reksadana Danareksa MSCI Indonesia ESG Screened Kelas B, bekerjasama dengan Standard Chartered Bank, sebagai Bank Kustodian. “Kami berharap untuk dapat terus berkontribusi mengembangkan industri pengelolaan Reksa Dana melalui produk-produk berbasis Environmental, Social and Governance atau yang lebih dikenal dengan ESG,” ujar Marsangap P. Tamba, Direktur Utama PT DIM dalam keterangan resminya, Rabu (24/8). Produk Danareksa MSCI Indonesia ESG Screened Kelas B diperdagangkan khusus untuk investor Institusi melalui tenaga pemasar DIM dan merupakan produk investasi yang mengacu kepada indeks MSCI Indonesia ESG Screened, yang mana proses screening ESG Screened dilakukan dengan menggunakan metodologi negative screening dengan mengecualikan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Global Compact PBB, yang ditinjau tiap kuartal.
Danareksa Investment Luncurkan Reksadana Danareksa MSCI Indonesia ESG Screened
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat investasi berbasis Environmental, Social and Governance (ESG) semakin diminati, PT Danareksa Investment Management (PT DIM) meluncurkan produk terbaru berbasis ESG yaitu Reksadana Danareksa MSCI Indonesia ESG Screened Kelas B, bekerjasama dengan Standard Chartered Bank, sebagai Bank Kustodian. “Kami berharap untuk dapat terus berkontribusi mengembangkan industri pengelolaan Reksa Dana melalui produk-produk berbasis Environmental, Social and Governance atau yang lebih dikenal dengan ESG,” ujar Marsangap P. Tamba, Direktur Utama PT DIM dalam keterangan resminya, Rabu (24/8). Produk Danareksa MSCI Indonesia ESG Screened Kelas B diperdagangkan khusus untuk investor Institusi melalui tenaga pemasar DIM dan merupakan produk investasi yang mengacu kepada indeks MSCI Indonesia ESG Screened, yang mana proses screening ESG Screened dilakukan dengan menggunakan metodologi negative screening dengan mengecualikan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Global Compact PBB, yang ditinjau tiap kuartal.