KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal kembali menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan PT Danareksa (Persero) sebagai perusahaan holding BUMN yang mengelola anak usaha di berbagai bidang. Setidaknya akan ada 2 PP yang akan diterbitkan. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kedua PP ini akan mengatur soal inbreng BUMN anak usaha Danareksa di tahap pertama dan kedua. “Dua PP ini semoga bisa selesai dalam waktu yang singkat,” kata Arya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/11). Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa.
Danareksa jadi perusahaan holding, pemerintah bakal terbitkan PP soal inbreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal kembali menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan PT Danareksa (Persero) sebagai perusahaan holding BUMN yang mengelola anak usaha di berbagai bidang. Setidaknya akan ada 2 PP yang akan diterbitkan. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kedua PP ini akan mengatur soal inbreng BUMN anak usaha Danareksa di tahap pertama dan kedua. “Dua PP ini semoga bisa selesai dalam waktu yang singkat,” kata Arya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/11). Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa.