KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan pembentukan
holding Danareksa sebagai
holding lintas sektor dapat memperbaiki sektor kawasan industri sehingga akses logistik semakin bagus. PT Danareksa merupakan induk dari 10 BUMN dimana enam anggota
holding merupakan sub-klaster Kawasan Industri, yakni PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). Untuk mencapai tujuannya tersebut, Danareksa berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri yang
modern, smart, and green sesuai tata kelola lingkungan atau ESG (
Environmental, Social, and Governance).
Direktur Utama Holding Danareksa Arisudono Soerono mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus dalam memperbaiki pengelolaan limbah di kawasan industri.
Baca Juga: Dapat PMN Rp 3 Triliun, Waskita Karya (WSKT) Gelar RUPSLB Minta Restu Rights Issue “Penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan
smart, modern, dan
green berbasiskan prinsip-prinsip ESG. Dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai
green industrial zones akan memperkuat daya saing dalam menangkap peluang investasi di Indonesia,” jelas Arisudono dalam keterangannya, Jumat (19/8). Guna meningkatkan pemahaman tentang penanganan lingkungan yang lebih luas bagi anggota
holding, Danareksa juga aktif menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar berbagai forum grup diskusi. Direktur Investasi Danareksa Chris Soemijantoro mengatakan, Kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan sehingga dapat diidentifikasi fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah serta sampah tersebut agar dapat menjadi peluang ekonomi sirkuler. Sinergi dengan pihak-pihak terkait, diharapkan bisa membuat pengelolaan limbah dan sampah berorientasi kepada paradigma bahwa limbah dan sampah merupakan sumber daya yang bisa dikelola atau diolah menjadi produk inovatif sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai
green industrial zone. Pengelolaan limbah di Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) sejak Februari 2021 lalu, menggantikan PP No. 27 Tahun 2012.
Baca Juga: PTPN V Catat Laba Bersih Rp 1,3 Triliun Sepanjang Tahun Lalu Beleid tersebut mengatur lebih rinci mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Salah satu anggota Holding Danareksa, PT SIER, melaporkan realisasi penerbitan rekomendasi RKL-RPL Rinci tahun 2022 meningkat setara 162% dibanding tahun sebelumnya. Chris bilang, penting untuk anggota
holding sub-klaster Kawasan Industri untuk mengidentifikasi jenis limbah industri yang dihasilkan. Limbah perlu dipilah kembali agar dapat menghasilkan produk yang bermanfaat. “Selain itu, penyelesaian permasalahan limbah dan sampah harus dilakukan bersama-sama antar anggota Holding Danareksa. Holding Danareksa selalu berkomitmen dan siap melakukan koordinasi optimal antar kawasan dalam menjawab tantangan ini,” tutup Chris. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi