JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan sejumlah lembaga keuangan sebagai penampung dana repatriasi tax amnesty. Tapi broker sekuritas pelat merah PT Danareksa Sekuritas absen dari daftar. Komisaris PT Danareksa Sekuritas Bondan Pristiwandana mengaku menerima putusan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan legowo. Menurut dia, tidak diikutsertakannya Danareksa Sekuritas sebagai salah satu perusahaan keuangan penampung dana repatriasi lantaran belum memenuhi persyaratan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Danareksa tak bisa kelola dana repatriasi
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan sejumlah lembaga keuangan sebagai penampung dana repatriasi tax amnesty. Tapi broker sekuritas pelat merah PT Danareksa Sekuritas absen dari daftar. Komisaris PT Danareksa Sekuritas Bondan Pristiwandana mengaku menerima putusan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan legowo. Menurut dia, tidak diikutsertakannya Danareksa Sekuritas sebagai salah satu perusahaan keuangan penampung dana repatriasi lantaran belum memenuhi persyaratan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.