JAKARTA. Seakan tak ingin kehilangan momentum penerbitan sukuk ritel kedua atau SR-002 saat ini, Danareksa Investment Management (DIM) akan segera meluncurkan reksadana syariah berbasis produk tersebut. Namanya Reksadana Danareksa Proteksi Melati Optima Syariah. Reksadana ini sudah mulai ditawarkan hingga 10 Februari nanti dan diluncurkan pada 11 Februari 2010. Head of Marketing Danareksa Investment Management Dyah Sofiyanti mengatakan, instrumen investasi ini punya daya tarik lebih kuat. Sebab, kalau memegang sendiri sukuk ritel, investor akan terkena pajak 15% dari imbal hasil atau yield yang diperolehnya. Sementara produk reksadana hingga akhir tahun ini masih bebas pajak itu. Investor ritel yang membeli SR-002 di pasar perdana bisa langsung membungkusnya dengan produk reksadana ini. "Imbal hasilnya sedikit di atas yield bersih sukuk ritel, antara 7% hingga 8%," kata Dyah, kemarin (28/1). Selain itu, investor dibebaskan dari biaya pembelian dan penjualan kembali reksadana ini. "Hanya biaya kustodian," imbuhnya. Nilai minimal pembelian produk investasi ini sama dengan pembelian sukuk ritel, yaitu Rp 5 juta.
Danareksa Tawarkan Reksadana Sukuk Ritel
JAKARTA. Seakan tak ingin kehilangan momentum penerbitan sukuk ritel kedua atau SR-002 saat ini, Danareksa Investment Management (DIM) akan segera meluncurkan reksadana syariah berbasis produk tersebut. Namanya Reksadana Danareksa Proteksi Melati Optima Syariah. Reksadana ini sudah mulai ditawarkan hingga 10 Februari nanti dan diluncurkan pada 11 Februari 2010. Head of Marketing Danareksa Investment Management Dyah Sofiyanti mengatakan, instrumen investasi ini punya daya tarik lebih kuat. Sebab, kalau memegang sendiri sukuk ritel, investor akan terkena pajak 15% dari imbal hasil atau yield yang diperolehnya. Sementara produk reksadana hingga akhir tahun ini masih bebas pajak itu. Investor ritel yang membeli SR-002 di pasar perdana bisa langsung membungkusnya dengan produk reksadana ini. "Imbal hasilnya sedikit di atas yield bersih sukuk ritel, antara 7% hingga 8%," kata Dyah, kemarin (28/1). Selain itu, investor dibebaskan dari biaya pembelian dan penjualan kembali reksadana ini. "Hanya biaya kustodian," imbuhnya. Nilai minimal pembelian produk investasi ini sama dengan pembelian sukuk ritel, yaitu Rp 5 juta.