KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) gagal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua pada Selasa (26/7). Adapun agenda yang sedianya dibahas dalam RUPSLB hari ini diurung karena Perseroan belum memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana disyaratkan Pasal 73 POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Presiden Direktur Danasupra Erapasific Tbk (DEFI) mengatakan, agenda tersebut difokuskan untuk rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD). Baca Juga: Dibayangi Sanksi PKU, Danasupra Erapacific Catat Rugi Rp 9,88 Miliar di Semester I
DEFI Chart by TradingView