KONTAN.CO.ID - Danasyariah, platform fintech P2P financing syariah di Indonesia, dan Albarokah Digital Bank, dengan bangga mengumumkan perluasan kerja sama melalui penadatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) adendum. Acara penandatanganan ini berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024, di kantor Danasyariah yang berlokasi di Prosperity Tower lantai 12, SCBD Senayan, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Danasyariah, Taufiq Aljufri, dan Direktur Utama Bank Albarokah, Dewi Mardalela. Acara ini juga turut dihadiri oleh Fitri Hadi selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Albarokah dan Toni Dinoto selaku Komisaris Utama Bank Albarokah serta tim dari Danasyariah lainnya. Perluasan Kerja Sama: Fokus pada Deposito Properti dan Referral Borrower Perjanjian adendum ini mencakup dua aspek krusial, yakni penawaran produk deposito properti dari Bank Albarokah kepada lender potensial Danasyariah. Aspek yang kedua adalah referral borrower (penerima pembiayaan) properti yang membutuhkan pembiayaan lebih dari Rp2 miliar. Sebagai fintech P2P financing, tentunya Danasyariah hanya diperbolehkan memberikan pembiayaan mencapai Rp2 miliar sesuai dengan kebijakan dari regulator.
Danasyariah dan Bank Albarokah Sepakati Perluasan Kerja Sama
KONTAN.CO.ID - Danasyariah, platform fintech P2P financing syariah di Indonesia, dan Albarokah Digital Bank, dengan bangga mengumumkan perluasan kerja sama melalui penadatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) adendum. Acara penandatanganan ini berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024, di kantor Danasyariah yang berlokasi di Prosperity Tower lantai 12, SCBD Senayan, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Danasyariah, Taufiq Aljufri, dan Direktur Utama Bank Albarokah, Dewi Mardalela. Acara ini juga turut dihadiri oleh Fitri Hadi selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Albarokah dan Toni Dinoto selaku Komisaris Utama Bank Albarokah serta tim dari Danasyariah lainnya. Perluasan Kerja Sama: Fokus pada Deposito Properti dan Referral Borrower Perjanjian adendum ini mencakup dua aspek krusial, yakni penawaran produk deposito properti dari Bank Albarokah kepada lender potensial Danasyariah. Aspek yang kedua adalah referral borrower (penerima pembiayaan) properti yang membutuhkan pembiayaan lebih dari Rp2 miliar. Sebagai fintech P2P financing, tentunya Danasyariah hanya diperbolehkan memberikan pembiayaan mencapai Rp2 miliar sesuai dengan kebijakan dari regulator.
TAG: