JAKARTA. Pengembang PT Danau Winata Indah (DWI) keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan dua konsumennya itu. Kuasa hukum DWI Eroiko Ridwan mengatakan, putusan dari majelis hakimĀ terlalu dipaksakan. Sebab, berdasarkan Pasal 303 UU Kepailitan dan PKPU, klausul arbitrase dalam suatu perjanjian itu hanya berlaku dalam permohonan pailit bukannya PKPU. "Hakim menurut saya keliru atas tafisran pasal tersebut," tutur dia kepada KONTAN seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Danau Winata: Kami keberatan atas putusan PKPU
JAKARTA. Pengembang PT Danau Winata Indah (DWI) keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan dua konsumennya itu. Kuasa hukum DWI Eroiko Ridwan mengatakan, putusan dari majelis hakimĀ terlalu dipaksakan. Sebab, berdasarkan Pasal 303 UU Kepailitan dan PKPU, klausul arbitrase dalam suatu perjanjian itu hanya berlaku dalam permohonan pailit bukannya PKPU. "Hakim menurut saya keliru atas tafisran pasal tersebut," tutur dia kepada KONTAN seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/7).