KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang kondotel di Bali PT Danau Winata Indah (DWI) harus menyerahkan seluruh asetnya ke tangan kurator pasca dinyatakan dalam pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Status pailit itu didapat perusahaan setelah gagal berdamai dengan para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu kurator PT DWI Verry Sitorus mengatakan, penetapan pailit itu telah diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa pekan lalu, (5/12). "Adapun pertimbangan majelis hakim menyebut, hasil pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 huruf a UU No. 37/2004 Kepailitan dan PKPU," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12).
Danau Winata, pengembang kondotel Bali pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang kondotel di Bali PT Danau Winata Indah (DWI) harus menyerahkan seluruh asetnya ke tangan kurator pasca dinyatakan dalam pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Status pailit itu didapat perusahaan setelah gagal berdamai dengan para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu kurator PT DWI Verry Sitorus mengatakan, penetapan pailit itu telah diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa pekan lalu, (5/12). "Adapun pertimbangan majelis hakim menyebut, hasil pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 huruf a UU No. 37/2004 Kepailitan dan PKPU," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12).