KONTAN.CO.ID - NUSA DUA (BALI). PT Tirta Investama atau Danone AQUA, masih menunggu kelanjutan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut sudah mengajukan banding sejak Februari 2018 ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Danone AQUA cukup optimistis dengan langkah yang diambil. "Kami belum tahu persidangangan berikutnya kapan tapi kami yakin bahwa proses akan fair jadi kami ikuti saja sampai nanti ada hearing atau persidangan saja," tutur Vera Galuh Sugijanto, Vice President General Secretary Danone di sela-sela acara Our Ocean Conference (OOC) di Nusa Dua, Bali, Senin (29/10). Karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Danone AQUA belum bisa menghitung kerugian yang mungkin ditanggung. Baik kerugian dalam bentuk keuangan maupun kerugian lain.
Danone AQUA menunggu kelanjutan banding
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA (BALI). PT Tirta Investama atau Danone AQUA, masih menunggu kelanjutan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut sudah mengajukan banding sejak Februari 2018 ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Danone AQUA cukup optimistis dengan langkah yang diambil. "Kami belum tahu persidangangan berikutnya kapan tapi kami yakin bahwa proses akan fair jadi kami ikuti saja sampai nanti ada hearing atau persidangan saja," tutur Vera Galuh Sugijanto, Vice President General Secretary Danone di sela-sela acara Our Ocean Conference (OOC) di Nusa Dua, Bali, Senin (29/10). Karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Danone AQUA belum bisa menghitung kerugian yang mungkin ditanggung. Baik kerugian dalam bentuk keuangan maupun kerugian lain.