Danone AQUA menunggu kelanjutan banding



KONTAN.CO.ID - NUSA DUA (BALI). PT Tirta Investama atau Danone AQUA, masih menunggu kelanjutan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut sudah mengajukan banding sejak Februari 2018 ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Danone AQUA cukup optimistis dengan langkah yang diambil. "Kami belum tahu persidangangan berikutnya kapan tapi kami yakin bahwa proses akan fair jadi kami ikuti saja sampai nanti ada hearing atau persidangan saja," tutur Vera Galuh Sugijanto, Vice President General Secretary Danone di sela-sela acara Our Ocean Conference (OOC) di Nusa Dua, Bali, Senin (29/10).

Karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Danone AQUA belum bisa menghitung kerugian yang mungkin ditanggung. Baik kerugian dalam bentuk keuangan maupun kerugian lain.


Mengintip catatan pemberitaan Kontan.co.id, pada 19 Desember 2017 lalu KPPU menyatakan Tirta Investama dan distributornya PT Balina Agung Perkasa, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Kedua perusahaan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK non Aqua, yakni Le Minerale. Atas perbuatan itu, mereka juga dikenakan denda oleh KPPU masing-masing sebesar Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .