Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang KA Tanpa Izin Resmi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko mengatakan bahwa tercatat ada sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi dan 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta. 

Kata dia, perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang KA. 

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Liburan ke Bali, KAI Operasikan KA Mutiara Timur


Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Sepanjang tahun 2023, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta dan terealisasi sebanyak 15 perlintasan. 

Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun 2024, dan saat ini Juni 2024 Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 6 perlintasan. 

Baca Juga: Libur Panjang Sekolah, KAI Wisata Beri Diskon Hingga 15%

"Terakhir, penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan pada Rabu (26/6), di perlintasan sebidang liar KM 39 +600 petak jalan Citayam - Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor,” Ujar Ixfan dalam keterangan resminya, Rabu (26/6).

Ixfan juga menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan penutupan juga telah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitarnya. 

"Penutupan kali ini juga didukung dan dihadiri oleh unsur kewilayahan, Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor dan BTP Jakarta," katanya.

Ixfan menjelaskan juga bahwa ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Baca Juga: Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja, Senin-Minggu, 24-30 Juni 2024

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. 

Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. 

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja” ungkap Ixfan

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. 

Baca Juga: Cek Program Menarik KAI Selama Periode Libur Sekolah, Ada Hadiah dan Diskon Makanan

Editor: Yudho Winarto