KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pelemahan harga batubara, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law menjadi angin segar bagi emiten pertambangan batubara. Salah satu bentuk insentif yang dilakukan pemerintah adalah berupa relaksasi royalti sampai dengan 0%. Dalam Pasal 128A, yang merupakan pasal sisipan di antara pasal 128 dan 129 disebutkan bahawa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan Negara. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud adalah kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%. Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar mengatakan, relaksasi royalti ini bisa berdampak positif bagi emiten tambang batubara. Manfaat ini terutama dirasakan bagi emiten yang bersedia untuk melakukan investasi dalam rangka menaikkan nilai tambah komoditas, baik melalui proses hilirisasi maupun pemanfaatan batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dapat angin segar dari omnibus law, ini rekomendasi analis bagi emiten batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pelemahan harga batubara, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law menjadi angin segar bagi emiten pertambangan batubara. Salah satu bentuk insentif yang dilakukan pemerintah adalah berupa relaksasi royalti sampai dengan 0%. Dalam Pasal 128A, yang merupakan pasal sisipan di antara pasal 128 dan 129 disebutkan bahawa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan Negara. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud adalah kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%. Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar mengatakan, relaksasi royalti ini bisa berdampak positif bagi emiten tambang batubara. Manfaat ini terutama dirasakan bagi emiten yang bersedia untuk melakukan investasi dalam rangka menaikkan nilai tambah komoditas, baik melalui proses hilirisasi maupun pemanfaatan batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).