KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca menerbitkan medium term notes (MTN) sebesar Rp 500 miliar, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bergegas melunasi kewajiban atas polis jatuh tempo kepada para pemegang polis. Dari surat yang diterima Kontan.co.id, perusahaan pelat merah ini akan membayarkan kewajibannya kepada nasabah Standard Chartered Bank dan Bank KEB Hana Indonesia dalam tiga tahap untuk periode jatuh tempo investasi pada tanggal 6 Oktober 2018. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono menyebutkan bahwa estimasi jadwal pembayaran Mei sampai Juli 2019. Untuk tahap pertama, pembayaran pada tanggal 29 Mei 2019 bagi nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp 500 juta.
Dapat dana segar, Jiwasraya segera bayarkan polis jatuh tempo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca menerbitkan medium term notes (MTN) sebesar Rp 500 miliar, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bergegas melunasi kewajiban atas polis jatuh tempo kepada para pemegang polis. Dari surat yang diterima Kontan.co.id, perusahaan pelat merah ini akan membayarkan kewajibannya kepada nasabah Standard Chartered Bank dan Bank KEB Hana Indonesia dalam tiga tahap untuk periode jatuh tempo investasi pada tanggal 6 Oktober 2018. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono menyebutkan bahwa estimasi jadwal pembayaran Mei sampai Juli 2019. Untuk tahap pertama, pembayaran pada tanggal 29 Mei 2019 bagi nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp 500 juta.