Dapat dana segar, Jiwasraya segera bayarkan polis jatuh tempo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca menerbitkan medium term notes (MTN) sebesar Rp 500 miliar, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bergegas melunasi kewajiban atas polis jatuh tempo kepada para pemegang polis.

Dari surat yang diterima Kontan.co.id, perusahaan pelat merah ini akan membayarkan kewajibannya kepada nasabah Standard Chartered Bank dan Bank KEB Hana Indonesia dalam tiga tahap untuk periode jatuh tempo investasi pada tanggal 6 Oktober 2018.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono menyebutkan bahwa estimasi jadwal pembayaran Mei sampai Juli 2019. Untuk tahap pertama, pembayaran pada tanggal 29 Mei 2019 bagi nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp 500 juta.


Tahap kedua, pembayaran pada tanggal 19 Juni 2019 untuk nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp 750 juta. Sedangkan tahap ketiga, yaitu pembayaran pada tanggal 17 Juli 2019 bagi nasabah dengan besaran premi per polis hingga Rp 1 miliar.

Tidak cukup sampai situ. Jiwasraya juga berjanji akan melunasi polis jatuh tempo nasabah lain yang dilakukan secara bertahap dan paling lambat hingga kuartal IV 2020. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengaku pembayaran polis tersebut berasal dari dana penerbitan MTN.

“Ini adalah wujud nyata perusahaan, bahwa kami mempunyai itikad baik untuk membayar sesuai dengan kemampuan dan dilakukan secara bertahap,” kata Hexana kepada Kontan.co.id, Sabtu (22/6).

Dengan pembayaran polis tersebut, Hexana menilai pembayaran polis ini merupakan sinyal baik bagi pemegang polis. Maka itu dia meminta para nasabah Jiwasraya untuk tenang dan percaya bahwa Jiwasraya akan menyelesaikan tanggungjawabnya hingga tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi