KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) kabarnya menerima dana talangan investasi untuk modal kerja sebesar Rp 3 triliun dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebagai informasi program ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020 itu mengatur lengkap pelaksanaan PEN. Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, dalam pelaksanaan PEN pemerintah akan melakukan empat hal penting, yaitu pemerintah bisa melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi, dan penjaminan.
Dapat dana talangan PEN, ini yang bakal dilakukan Krakatau Steel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) kabarnya menerima dana talangan investasi untuk modal kerja sebesar Rp 3 triliun dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebagai informasi program ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020 itu mengatur lengkap pelaksanaan PEN. Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, dalam pelaksanaan PEN pemerintah akan melakukan empat hal penting, yaitu pemerintah bisa melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi, dan penjaminan.