KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin virus corona (Covid-19) bagi anak usia 6 tahun-12 tahun. Pemberian izin tersebut diberikan kepada vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Nantinya vaksin Covid-19 Sinovac dapat digunakan untuk anak berusia 6 tahun-12 tahun. "Baru saja keluar izin penggunaan untuk vaksin anak usia 6 tahun ke atas untuk vaksin Sinovac," ujar Kepala BPOM Penny Lukito saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8/11).
Dapat EUA, pemerintah akan dorong vaksin Covid-19 untuk anak berusia 6 tahun-12 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin virus corona (Covid-19) bagi anak usia 6 tahun-12 tahun. Pemberian izin tersebut diberikan kepada vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Nantinya vaksin Covid-19 Sinovac dapat digunakan untuk anak berusia 6 tahun-12 tahun. "Baru saja keluar izin penggunaan untuk vaksin anak usia 6 tahun ke atas untuk vaksin Sinovac," ujar Kepala BPOM Penny Lukito saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8/11).