Dapat EUA, pemerintah akan dorong vaksin Covid-19 untuk anak berusia 6 tahun-12 tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin virus corona (Covid-19) bagi anak usia 6 tahun-12 tahun.

Pemberian izin tersebut diberikan kepada vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Nantinya vaksin Covid-19 Sinovac dapat digunakan untuk anak berusia 6 tahun-12 tahun.

"Baru saja keluar izin penggunaan untuk vaksin anak usia 6 tahun ke atas untuk vaksin Sinovac," ujar Kepala BPOM Penny Lukito saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8/11).


Selain Sinovac, saat ini BPOM juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap vaksin Covid-19 Sinopharm untuk digunakan bagi anak usia 6 tahun-12 tahun. Sementara itu, produsen vaksin asal Amerika Serikat, Pfizer, juga telah mendapat EUA dari lembaga BPOM Amerika yang bernama US FDA.

Nantinya BPOM hanya perlu menunggu pengajuan EUA oleh Pfizer di Indonesia. Perluasan vaksinasi terus diupayakan termasuk bagi usia di bawah 6 tahun.

Baca Juga: 200 Juta dosis vaksin COVID-19 sudah diberikan ke masyarakat, jangan berhenti waspada

"Untuk Sinovac, kami menunggu data lebih lengkap lagi untuk bisa diberikan pada anak usia 3 tahun ke atas," ungkap Penny.

Pemberian vaksin bagi anak dinilai menjadi penting dalam penanganan Covid-19. Hal itu mengingat aktivitas belajar mengajar yang sudah dimulai secara tatap muka dan adanya potensi penularan oleh anak-anak.

Satgas Penanganan Covid-19 juga mendorong percepatan vaksin anak. Saat ini vaksinasi anak baru dapat diberikan kepada anak berusia 12 tahun ke atas.

"Mendorong percepatan vaksinasi anak," jelas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat tersebut.

Selain mempercepat vaksinasi, Ganip juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Sehingga potensi penularan dapat diredam.

Selanjutnya: Bakal IPO, Wira Global Solusi (WGSH) patok harga penawaran Rp 125 - Rp 140 per saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari