KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) menanggapi kabar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dihadapi oleh perusahaan tersebut. Sebagaimana diketahui, GMFI mendapat gugatan PKPU dari pemohon yaitu PT Tigo Agra Gemilang dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Fikri Alfarizi. Perkara gugatan ini sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/3) dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam isi petitum, Tigo Agra Gemilang selaku pemohon meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap termohon yaitu Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Kemudian, menetapkan status PKPU Sementara kepada GMFI paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo dibacakan. Sementara itu, Rian Fajar Isnaeni, VP Corporate Secretary & Legal Garuda Maintenance Facility Aero Asia mengaku, saat ini pihaknya masih mengkaji langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka memitigasi segala kemungkinan yang bisa terjadi selama proses gugatan PKPU berlangsung. GMFI juga terus melihat catatan atas hubungan bisnis dengan pihak terkait.
GMFI Chart by TradingView