KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa hampers atau bingkisan makanan dan minuman dalam rangka hari besar keagamaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto menyatakan, hampers termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu. Khusus untuk bingkisan yang diberikan ke karyawan dalam hari besar keagamaan tergolong ke dalam natura yang dikecualikan dari objek PPh. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dapat Hampers Lebaran dari Kantor Dikenakan Pajak? Ini Kata DJP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa hampers atau bingkisan makanan dan minuman dalam rangka hari besar keagamaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto menyatakan, hampers termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu. Khusus untuk bingkisan yang diberikan ke karyawan dalam hari besar keagamaan tergolong ke dalam natura yang dikecualikan dari objek PPh. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.