KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik atau calon pembeli kendaraan listrik di DKI Jakarta, baik roda dua maupun roda empat, akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020, yang berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024. Adapun pemberian insentifnya, berlaku untuk seluruh kendaraan listrik baik milik pribadi maupun yang digunakan sebagai transportasi umum. Melalui kebijakan tersebut, Presiden Direktur Prestige Motor Cars Rudy Salim mengatakan, kendaraan listrik murni akan menjadi sedikit lebih murah dan terjangkau. "Insentif dengan cara pembebasan biaya BBN-KB ini akan berpengaruh terhadap harga jual on the road. Kira-kira, harganya akan lebih murah 10% daripada sebelumnya. Ini sudah cukup baik meski periode kebijakan itu tidak terlalu panjang," katanya kepada Kompas.com, Kamis (23/1).
Dapat insentif pajak, mobil listrik bakal kian laris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik atau calon pembeli kendaraan listrik di DKI Jakarta, baik roda dua maupun roda empat, akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020, yang berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024. Adapun pemberian insentifnya, berlaku untuk seluruh kendaraan listrik baik milik pribadi maupun yang digunakan sebagai transportasi umum. Melalui kebijakan tersebut, Presiden Direktur Prestige Motor Cars Rudy Salim mengatakan, kendaraan listrik murni akan menjadi sedikit lebih murah dan terjangkau. "Insentif dengan cara pembebasan biaya BBN-KB ini akan berpengaruh terhadap harga jual on the road. Kira-kira, harganya akan lebih murah 10% daripada sebelumnya. Ini sudah cukup baik meski periode kebijakan itu tidak terlalu panjang," katanya kepada Kompas.com, Kamis (23/1).