Dapat instruksi dari OJK, BEI benarkan pemblokiran rekening efek terkait Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi pemblokiran pada sejumlah rekening efek yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 

"Mestinya iya (terkait Jiwasraya)," ucap Direktur Perdagangan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di gedung BEI, Jakarta, Senin (27/1). 

Direktur KSEI Syafruddin juga mengungkapkan, pemblokiran tersebut dilakukan atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperintahkan Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, ia merasa tidak memiliki kapasitas untuk membeberkan kriteria rekening-rekening yang diblokir. 


Baca Juga: Kasus Jiwasraya, pengamat sebut aspek pengawasan lemah

"Tanya sama yang minta membekukan. Kami tidak dikasih tahu kriterianya. Sama seperti pengadilan atau penyidikan, ada yang disita. Kami menjalankan instruksi saja dari OJK dan Kejaksaan Agung," ungkap dia, Senin (27/1). 

Menurut dia, pemblokiran ini akan dilakukan hingga ada perintah dari pemberi instruksi untuk membukanya kembali.

Terkait dengan jumlah rekening yang diblokir, Syafruddin mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan hal tersebut. "Tidak usah dibicarakan berapanya. Bukan isunya kan itu. Kami tidak disclose itu," kata dia.

Akan tetapi, berdasarkan sumber Kontan.co.id, ada 1.000 subrekening dari sekitar 60 single identification (SID) yang diblokir. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung pada Jumat (24/1) lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 800 sub rekening efek untuk penyidikan Jiwasraya.   

Saat ditanya mengenai adanya rekening yang tidak terkait tapi ikut diblokir, Syafruddin menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan dapat menghubungi contact center yang telah disediakan Kejaksaan Agung. 

Dengan proses pembuktian dan beberapa prosedur administrasi, Kejaksaan Agung bisa meminta pembukaan blokir tersebut ke KSEI melalui OJK. 

Baca Juga: Selidiki Jiwasraya, Kejagung fokus lacak aset tersangka yang dilarikan ke luar negeri

Dikonfirmasi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyampaikan, pada prinsipnya pemblokiran tersebut adalah atas perintah Kejaksaan Agung dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyidikan. Oleh karena itu, Fakhri enggan membeberkan lebih lanjut detail rekening-rekening yang diblokir tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi