Dapat investor, PKPU Merpati diperpanjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi dapat investor, PT Merpati Nusantara Airlines bergegas merestrukturisasi utang-utangnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani. Waktu PKPU yang tersedia untuk Merpati makin menipis.

"Jumat (31/8) kemarin harusnya agenda voting, namun Merpati baru kasih proposal, karena Rabu (29/8) baru tandatangani perjanjian mitra strategis (investor) juga," kata salah satu pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman saat dihubungi KONTAN, Selasa (4/9).

Alfin menjelaskan, lantaran banyak kreditur yang belum siap melakukan pemungutan suara perdamaian, maka beberapa kreditur kembali mengusulkan perpanjangan waktu PKPU. Agar pembahasan proposal bisa dilakukan lebih efektif


"Awalnya diusulkan 60 hari perpanjangan, kemudian disepakati agar lebih intens pembahasannya menjadi 30 hari. Dan kemarin Selasa (3/9) sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim, dan drngan perpanjangan tadi, waktu PKPU akan berakhir pada 3 Oktober 2018," lanjutnya.

Dengan perpanjangan waktu PKPU sebanyak 30 hari, maka Merpati telah mengahabiskan waktu PKPU selama 240 hari. Asal tahu saja, dalam UU 37/2004 batas maksimal PKPU ditentukan selama 270 hari.

Mengingatkan, Merpati harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU, dari permohonan salah satu vendornya, yaitu PT Parewa Katering. Pada 6 Februari 2018, perkara yang terdaftar dengan nomor No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Sementara dalam proses PKPU ini, Merpati punya nilai tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.03 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,33 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,61 triliun.

Lantaran sudah dapat investor, Alfin bilang maka kini proses PKPU Merpati hanya tinggal membahas proposal. Asal tahu Rabu (29/8) lalu PT Intra Asia Corpora telah menandatangani kesiapannya jadi investor tunggal Merpati.

"Fokusnya sekarang pembahasan proposal saja. Secara umum kalau dilihat dari proposal, intinya Merpati akan privatisasi, saham pemerintah akan terdilusi. Swasta 88%, sementara sisa 12% akan dipegang pemerintah dan Garuda. Kalau untuk komersialisasi mungkin lebih tepat PPA atau Merpati yang jawab," lanjut Alfin.

Terkait isi proposal, KONTAN telah mencoba mengonfirmasikan kepada Direktur PT PPA (persero) Henry Sihotang, dan Corporate Secretary Merpati Riswanto. Namun keduanya belum merespon sambungan telepon maupun pesan pendek KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti