KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Seiring dengan perolehan izin tersebut, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan produk baru PT Pegadaian sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas mulai kuartal I-2025. "Pegadaian akan melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas," ucapnya kepada Kontan, Selasa (7/1).
Dapat Izin Bullion, Pegadaian Sebut Produk Baru Tersedia Mulai Kuartal I-2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Seiring dengan perolehan izin tersebut, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan produk baru PT Pegadaian sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas mulai kuartal I-2025. "Pegadaian akan melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas," ucapnya kepada Kontan, Selasa (7/1).