KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100% atau lebih. Adapun salah satu di antara perusahaan tersebut ada PT Kideco Jaya Agung yang merupakan anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY). Head of Corporate Communications Indika Energy, Ricky Fernando mengungkapkan pasca-pencabutan larangan, anak usaha INDY yakni PT Kideco Jaya Agung (Kideco) telah melakukan ekspor sebanyak 51.000 ton batubara.
Dapat Izin Ekspor, Kideco Jaya Agung Sudah Jual 51.000 Ton Batubara ke Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100% atau lebih. Adapun salah satu di antara perusahaan tersebut ada PT Kideco Jaya Agung yang merupakan anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY). Head of Corporate Communications Indika Energy, Ricky Fernando mengungkapkan pasca-pencabutan larangan, anak usaha INDY yakni PT Kideco Jaya Agung (Kideco) telah melakukan ekspor sebanyak 51.000 ton batubara.