KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) telah memperoleh izin niaga gas bumi dari pemerintah. Seperti diketahui, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahaladia sudah menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Gas Bumi bagi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) pada 16 Agustus 2023. Merujuk salinan Surat keputusan BKPM yang diperoleh KONTAN, PLN EPI resmi memperoleh Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 35202 untuk distribusi gas alam dan buatan. Bahlil dalam suratnya menuliskan, penerbitan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dapat Izin Niaga Gas Dari Menteri BKPM, PLN EPI Bakal Bangun Infrastruktur Gas
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) telah memperoleh izin niaga gas bumi dari pemerintah. Seperti diketahui, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahaladia sudah menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Gas Bumi bagi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) pada 16 Agustus 2023. Merujuk salinan Surat keputusan BKPM yang diperoleh KONTAN, PLN EPI resmi memperoleh Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 35202 untuk distribusi gas alam dan buatan. Bahlil dalam suratnya menuliskan, penerbitan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.