Dapat Izin Niaga Gas Dari Menteri BKPM, PLN EPI Bakal Bangun Infrastruktur Gas



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) telah memperoleh izin niaga gas bumi dari pemerintah. Seperti diketahui, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahaladia sudah menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Gas Bumi bagi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) pada 16 Agustus 2023.

Merujuk salinan Surat keputusan BKPM yang diperoleh KONTAN, PLN EPI resmi memperoleh Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 35202 untuk distribusi gas alam dan buatan.

Bahlil dalam suratnya menuliskan, penerbitan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Dalam lampiran SK tersebut, PLN EPI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk perizinan berusaha berbasis resiko dengan verifikasi Kementerian ESDM. Masa berlaku izin usaha ini yakni 20 tahun.

Corporate Secretary PLN EPI Mamit Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh surat alokasi dan izin niaga gas bumi yang memuat tentang dasar pembentukan dan arahan dari pemerintah.

"Sesuai surat, PLN EPI berfokus pemenuhan kebutuhan energi primer yakni gas dan LNG untuk sektor kelistrikan bagi internal PLN," kata Mamit kepada Kontan, Jumat (15/12).

Mamit menjelaskan, PLN EPI memiliki tugas untuk mengkonsolidasi pemenuhan kebutuhan gas yang selama ini terpencar agar menjadi leih efisien.

Pasca perolehan izin niaga gas bumi, PLN EPI berencana mengembangkan infrastruktur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi primer bagi kelistrikan internal PLN.

"Pengembangan infrastruktur melalui program gasifikasi, pengembangan LNG mini untuk pembangkit dilokasi terpencil serta Compressed Natural Gas (CNG)," jelas Mamit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini