KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) resmi mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Sejak mendapatkan izin menjalankan kegiatan usaha bullion, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan Pegadaian telah menghimpun total saldo deposito emas sebanyak 31.604 kilogram (kg) hingga saat ini. "Adapun jumlah emas titipan korporasi sebanyak 988 kilogram, sedangkan penyaluran pinjaman modal kerja emas sebanyak 20 kilogram," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).
Dapat Izin Usaha Bullion, Pegadaian Himpun Saldo Deposito Emas Sebanyak 31.604 kg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) resmi mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Sejak mendapatkan izin menjalankan kegiatan usaha bullion, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan Pegadaian telah menghimpun total saldo deposito emas sebanyak 31.604 kilogram (kg) hingga saat ini. "Adapun jumlah emas titipan korporasi sebanyak 988 kilogram, sedangkan penyaluran pinjaman modal kerja emas sebanyak 20 kilogram," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).