KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform crowdfunding, PT Dana Rintis Indonesia (Udana.id) telah mengantongi izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding dari OJK. Setelah dapat izin tersebut, Udana.id menargetkan bisa mendanai pelaku UMKM mencapai Rp 40 miliar tahun ini. “Di tahun ini, kita akan melakukan beberapa rencana, di antaranya adalah memberikan pendanaan untuk 20 UMKM sebesar Rp 40 miliar,” ujar CEO Udana.id Eric Wicaksono, dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (20/3). Udana.id yang mendapat izin usaha berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-20-D.04-2022 tersebut melihat industri Crowdfunding di Indonesia masih berada di tahap pertumbuhan sehingga peluang masih banyak.
Baca Juga: OJK merevisi aturan penyelenggara layanan urun dana, berikut isinya Oleh karena itu, Eric percaya Udana.id bisa menjadi platform layanan urun dana paling dipercaya di Indonesia dengan memungkinkan masyarakat untuk mengakses penawaran bisnis yang menghasilkan pertumbuhan dan dampak bagi perekonomian Indonesia.