Dapat Izin usaha, Platform Crowdfunding Udana.id Bidik Pendanaan Rp 40 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform crowdfunding, PT Dana Rintis Indonesia (Udana.id) telah mengantongi izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding dari OJK. Setelah dapat izin tersebut, Udana.id  menargetkan bisa mendanai pelaku UMKM mencapai Rp 40 miliar tahun ini.

“Di tahun ini, kita akan melakukan beberapa rencana, di antaranya adalah memberikan pendanaan untuk 20 UMKM sebesar Rp 40 miliar,” ujar CEO Udana.id Eric Wicaksono, dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (20/3).

Udana.id yang mendapat izin usaha berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-20-D.04-2022 tersebut melihat industri Crowdfunding di Indonesia masih berada di tahap pertumbuhan sehingga peluang masih banyak.


Baca Juga: OJK merevisi aturan penyelenggara layanan urun dana, berikut isinya

Oleh karena itu, Eric percaya Udana.id bisa menjadi platform layanan urun dana paling dipercaya di Indonesia dengan memungkinkan masyarakat untuk mengakses penawaran bisnis yang menghasilkan pertumbuhan dan dampak bagi perekonomian Indonesia.

“Dengan adanya Udana.id sebagai salah satu penyelenggara, dapat turut serta memajukan industri equity crowdfunding di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Eric bilang, dukungan dari para pemangku kepentingan terhadap industri ini juga diperlukan, contohnya Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang memperbolehkan pelaku usaha tidak hanya dapat menawarkan efek berupa saham lewat layanan urun dana, tapi juga efek yang bersifat utang atau sukuk.

“Dalam pengembangannya untuk menuju kedewasaan, tentu saja, kami membutuhkan dukungan dari berbagai macam pemangku kepentingan. Sesuai dengan semangat gotong royong yang diusung dalam crowdfunding, tanpa adanya pola hubungan yang kolaboratif, inovatif, dan komprehensif, sukar rasanya industri ini dapat mengalami percepatan,” tutup Eric.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi