KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ini terjadi setelah pemerintah dan Komisi VII menyepakati naskah revisi UU Minerba yang disusun Panitia Kerja (Panja). Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I yang digelar Senin (11/5) ini. Dalam proses revisi UU Minerba, salah satu isu yang menjadi perhatian ialah terkait perpanjangan kontrak tambang. Dus, revisi UU ini pun tampak memberi angin segar terhadap para pengusaha tambang. Antara lain dengan pemberian jaminan kegiatan operasi yang tertuang dalam Pasal 47.
Dapat jaminan perpanjangan izin, RUU Minerba jadi angin segar para taipan tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ini terjadi setelah pemerintah dan Komisi VII menyepakati naskah revisi UU Minerba yang disusun Panitia Kerja (Panja). Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I yang digelar Senin (11/5) ini. Dalam proses revisi UU Minerba, salah satu isu yang menjadi perhatian ialah terkait perpanjangan kontrak tambang. Dus, revisi UU ini pun tampak memberi angin segar terhadap para pengusaha tambang. Antara lain dengan pemberian jaminan kegiatan operasi yang tertuang dalam Pasal 47.