BANJARMASIN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dari pusat hingga daerah untuk melapor jika diberi gratifikasi yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Dengan begitu, diharapkan pilkada serentak 2015 dapat terhindar dari praktik suap-menyuap. "Kami ingin penyelenggara pemilu dari pusat sampai bawah paham dulu makna gratifikasi. Ini aktivitas yang memang rawan," kata pejabat dari Direktorat Gratifikasi KPK Asep Rahmat Suwandha, dalam rapat koordinasi yang digelar Bawaslu, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (6/10/2015).
Dapat kado, penyelenggara pilkada harus lapor KPK
BANJARMASIN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dari pusat hingga daerah untuk melapor jika diberi gratifikasi yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Dengan begitu, diharapkan pilkada serentak 2015 dapat terhindar dari praktik suap-menyuap. "Kami ingin penyelenggara pemilu dari pusat sampai bawah paham dulu makna gratifikasi. Ini aktivitas yang memang rawan," kata pejabat dari Direktorat Gratifikasi KPK Asep Rahmat Suwandha, dalam rapat koordinasi yang digelar Bawaslu, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (6/10/2015).