KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbeda dengan skema bank jangkar alias bank peserta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dana Rp 30 triliun dari pemerintah yang bakal diparkir di empat bank pelat merah akan digunakan sebagai bekal ekspansi kredit. Senin (22/6) kemarin Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keonferensi pers, Rabu (24/6) menyatakan untuk tahap pertama pemerintah bakal menempatkan dana senilai Rp 30 triliun pada bank milik pemerintah: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tb (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Dapat kucuran dana Rp 30 triliun dari pemerintah, Himbara akan genjot ekspansi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbeda dengan skema bank jangkar alias bank peserta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dana Rp 30 triliun dari pemerintah yang bakal diparkir di empat bank pelat merah akan digunakan sebagai bekal ekspansi kredit. Senin (22/6) kemarin Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keonferensi pers, Rabu (24/6) menyatakan untuk tahap pertama pemerintah bakal menempatkan dana senilai Rp 30 triliun pada bank milik pemerintah: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tb (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).