KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menandatangani perjanjian penjaminan pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentang penyelesaian pinjaman sindikasi. Melalui perjanjian ini, Waskita memperoleh persetujuan penjaminan pemerintah atas fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp 8,07 triliun. Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur Kementerian BUMN, Hendrika Nora Osloi Sinaga menuturkan, Kementerian BUMN senantiasa memberikan dukungan dan melakukan monitoring atas program-program yang sedang dijalankan saat ini. “Kami yakin dengan kordinasi yang baik dapat mewujudkan Waskita untuk kembali kuat, kokoh dan sehat untuk dapat mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Hendria dalam siaran pers, Senin (1/11). Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengungkapkan bahwa penandatanganan ini merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur. Perjanjian penjaminan ini juga merupakan tindak lanjut atas master restructuring agreement (MRA) Waskita.
Dapat penjaminan pemerintah, Waskita Karya (WSKT) bisa cairkan kredit Rp 8,07 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menandatangani perjanjian penjaminan pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentang penyelesaian pinjaman sindikasi. Melalui perjanjian ini, Waskita memperoleh persetujuan penjaminan pemerintah atas fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp 8,07 triliun. Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur Kementerian BUMN, Hendrika Nora Osloi Sinaga menuturkan, Kementerian BUMN senantiasa memberikan dukungan dan melakukan monitoring atas program-program yang sedang dijalankan saat ini. “Kami yakin dengan kordinasi yang baik dapat mewujudkan Waskita untuk kembali kuat, kokoh dan sehat untuk dapat mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Hendria dalam siaran pers, Senin (1/11). Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengungkapkan bahwa penandatanganan ini merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur. Perjanjian penjaminan ini juga merupakan tindak lanjut atas master restructuring agreement (MRA) Waskita.