KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas kewenangan Bank Indonesia (BI) melalui Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka menghadapi dampak Covid-19, serta mengantisipasi krisis ekonomi dan keuangan. Salah satunya, BI berwenang mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan. Namun, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.
Dapat perluasan kewenangan, Bank Indonesia tegaskan tidak akan lakukan kontrol devisa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas kewenangan Bank Indonesia (BI) melalui Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka menghadapi dampak Covid-19, serta mengantisipasi krisis ekonomi dan keuangan. Salah satunya, BI berwenang mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan. Namun, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.