KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara sampai Mei 2024. Sebagai informasi, merujuk dalam UU Minerba Pasal 170A tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya ekspor mineral konsentrat akan dilarang ekspor pada Juni 2023 mendatang.
Dapat Perpanjangan Izin Ekspor Kosentrat Tembaga, Ini Kata Bos Amman Mineral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara sampai Mei 2024. Sebagai informasi, merujuk dalam UU Minerba Pasal 170A tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya ekspor mineral konsentrat akan dilarang ekspor pada Juni 2023 mendatang.