KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Multi Harapan Utama (MHU) dipastikan mendapatkan perpanjangan izin operasi produksi tambang batubara selama 10 tahun. Perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama ini habis kontraknya pada 1 April 2022 lalu. Multi Harapan Utama mendapatkan perpanjangan izin menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Merujuk website Minerba One Data Indonesia (MODI), IUPK MHU berlaku hingga 1 April 2032 mendatang.
Dapat Perpanjangan Operasi, Lahan Tambang Multi Harapan Utama Diciutkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Multi Harapan Utama (MHU) dipastikan mendapatkan perpanjangan izin operasi produksi tambang batubara selama 10 tahun. Perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama ini habis kontraknya pada 1 April 2022 lalu. Multi Harapan Utama mendapatkan perpanjangan izin menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Merujuk website Minerba One Data Indonesia (MODI), IUPK MHU berlaku hingga 1 April 2032 mendatang.